Mulai 10 November Tol Pekanbaru-Dumai Nggak Gratis, Ini Tarifnya

Mulai 10 November Tol Pekanbaru-Dumai Nggak Gratis, Ini Tarifnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2020 22:00 WIB
Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol pertama di Provinsi Riau yakni Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 kilometer, pada Jumat (25/9).
Foto: Dok. Hutama Karya
Jakarta -

Tol Pekanbaru-Dumai mulai dikenakan tarif pada 10 November 2020, pukul 00.00 WIB. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1525/KPTS/M/2020 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2020 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Pekanbaru - Dumai.

Hal itu diumumkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru - Dumai melalui akun Instagram resminya, Sabtu (7/11/2020).

Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto mengatakan, penerapan tarif jalan tol ini diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo Uang Elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di Gerbang Tol," ungkapnya dalam keterangan resmi Hutama Karya.

Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sepanjang 131 KM ini terdiri dari 6 (enam) seksi yaitu Seksi 1 Pekanbaru - Minas (9,5km), Seksi 2 Minas - Kandis Selatan (24,1km), Seksi 3 Kandis Selatan - Kandis Utara (16,9km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26,5 km), Seksi 5 Duri Setalan - Duri Utara (29,54km), dan Seksi 6 (Duri Utara - Dumai (25,05km).

ADVERTISEMENT

Berikut tarifnya:

Tarif Tol Pekanbaru-DumaiTarif Tol Pekanbaru-Dumai Foto: Dok. HK
(fdl/fdl)

Hide Ads