Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini diusulkan dari beberapa anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Beberapa partai lain yang ikut membahas RUU tersebut satu per satu memberi masukan. Ada yang mengkritisi seberapa mendesak RUU ini untuk disahkan.
"Ada dua hal yang perlu kami beri penegasan bahwa untuk mengajukan RUU di samping ada persyaratan administratif yang mendasar yaitu naskah akademik dan draft RUU tapi ada juga yang harus jadi perhatian kita, apakah RUU ini adalah suatu kebutuhan yang mendesak?," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Baleg DPR RI lainnya mengkritisi terkait hasil survei yang dipaparkan pengusul terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jika hasil survei yang ditampilkan lebih kuat dan update, tentu bisa meyakinkan pihak lain hingga pemerintah.
"Hasil survei yang dipaparkan itu tahun 2014, sekarang sudah tahun 2020, oleh karena itu saya menginginkan kepada inisiator, kami dari PAN memberi apresiasi yang punya inisiatif untuk menyelamatkan generasi muda terhadap persoalan alkohol ini, namun data yang disampaikan ini menurut hemat saya tidak up to date," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Ada juga yang mengkritisi hasil survei yang dipaparkan pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, bukan saja datanya tidak baru, namun hasil survei yang disajikan tidak spesifik pada data angka kematian akibat minuman beralkohol di Indonesia saja. Serta kurang perbandingan dengan data penyebab kematian lainnya.
"Lebih banyak yang meninggal di jalan raya, masak iya kita berhentikan kendaraan, kan nggak gitu. Jadi harus lebih jeli mengambil poin-poinnya," sambung Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Sturman Panjaitan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.