Baleg DPR Minta Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol Direvisi

Baleg DPR Minta Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol Direvisi

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 10 Nov 2020 17:00 WIB
bisnis minuman alkohol
Ilustrasi/Foto: Thinkstock/Fox News
Jakarta -

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini diusulkan dari beberapa anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Beberapa partai lain yang ikut membahas RUU tersebut satu per satu memberi masukan. Ada yang mengkritisi seberapa mendesak RUU ini untuk disahkan.

"Ada dua hal yang perlu kami beri penegasan bahwa untuk mengajukan RUU di samping ada persyaratan administratif yang mendasar yaitu naskah akademik dan draft RUU tapi ada juga yang harus jadi perhatian kita, apakah RUU ini adalah suatu kebutuhan yang mendesak?," ujar Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Baleg DPR RI lainnya mengkritisi terkait hasil survei yang dipaparkan pengusul terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jika hasil survei yang ditampilkan lebih kuat dan update, tentu bisa meyakinkan pihak lain hingga pemerintah.

"Hasil survei yang dipaparkan itu tahun 2014, sekarang sudah tahun 2020, oleh karena itu saya menginginkan kepada inisiator, kami dari PAN memberi apresiasi yang punya inisiatif untuk menyelamatkan generasi muda terhadap persoalan alkohol ini, namun data yang disampaikan ini menurut hemat saya tidak up to date," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

ADVERTISEMENT

Ada juga yang mengkritisi hasil survei yang dipaparkan pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Menurutnya, bukan saja datanya tidak baru, namun hasil survei yang disajikan tidak spesifik pada data angka kematian akibat minuman beralkohol di Indonesia saja. Serta kurang perbandingan dengan data penyebab kematian lainnya.

"Lebih banyak yang meninggal di jalan raya, masak iya kita berhentikan kendaraan, kan nggak gitu. Jadi harus lebih jeli mengambil poin-poinnya," sambung Anggota Baleg DPR RI dari PDIP Sturman Panjaitan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sturman juga mengingatkan bahwa Indonesia punya bermacam-macam budaya dan agama. Jadi tidak bisa disamaratakan larangan yang hendak diterapkan. Menurutnya untuk beberapa ajaran agama atau budaya tertentu, meminum-minuman beralkohol dalam kadar tertentu sudah menjadi tradisi. Jadi sulit sekali untuk hal semacam itu dilarang dan dipukul rata.

"Bu saya informasikan saya agama Kristen, di adat budaya umat Kristiani itu ada namanya Perjamuan Kudus, itu kita minum anggur, walaupun anggur itu persentasenya kecil tapi alkohol juga itu. Nah apa mau kita hentikan mereka nggak boleh lagi perjamuan kudus? Nah itu juga harus diperhatikan," tambahnya.

Untuk itu, di akhir rapat Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menyarankan kepada para pengusul untuk merevisi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk dibahas dan diharmonisasikan lebih lanjut.

"Percayalah bu Illiza kalau ini ada revisi yang komprehensif tidak menutup kemungkinan menyetujui RUU inisiatif teman-teman pengusul ini," timpal Ibnu.


Hide Ads