Bonus untuk pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun depan. Tak cuma PNS, prajurit TNI dan Polri juga akan akan mendapat THR dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk dalam Undang-undang APBN 2021. Kabar yang menggembirakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh.
Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Berapa jumlahnya? lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]