362 PNS Kena Sanksi karena Tak Netral di Pilkada 2020

362 PNS Kena Sanksi karena Tak Netral di Pilkada 2020

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 11 Nov 2020 10:16 WIB
Ilustrasi Korpri
Foto: shutterstock
Jakarta -

Badan Pegawai Negara (BKN) menyebutkan ada 362 Apatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah dijatuhkan sanksi karena telah melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 per 5 November 2020. Ratusan ASN itu ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Pegawai (PPK).

Data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan sejumlah 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa, karenanya, hal ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir," ujarnya, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru juga menegaskan netralitas merupakan concern bersama yang harus terus dijaga sebagai bentuk konsistensi dalam pelaksanaan SKB. Hal ini dia sampaikan saat rapat daring tindakan penanganan pelanggaran netralitas ASN 4-5 November 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Sanksi yang didapat oleh ratusan ASN pelanggar netralitas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.




(zlf/zlf)

Hide Ads