BPK Diberi Waktu Sebulan Audit Khusus HPP Listrik PLN

BPK Diberi Waktu Sebulan Audit Khusus HPP Listrik PLN

- detikFinance
Selasa, 24 Jan 2006 15:46 WIB
Jakarta - Pemerintah memberi tengat waktu maksimal sebulan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus harga pokok penjualan (HPP) PLN. Jika tak sanggup, pemerintah akan menunjuk auditor independen."Kita sudah ajukan ke BPK untuk bisa diaudit. Kalau memang BPK tidak bersedia melakukan itu dalam waktu cepat. Ya kita akan minta independen auditor," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat kabinet terbatas tentang impor beras, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2006). Purnomo berharap audit khusus itu bisa dirampungkan dalam kurun waktu 2-3 minggu dan maksimal 1 bulan. Saat ditanya apakah mungkin BPK melakukan audit secepat itu, Purnomo mengaku dirinya baru akan menanyakannya ke BPK. "Tapi belum ada jawaban. kan baru tadi malam," tambahnya.Menurut Purnomo, pemerintah berharap bisa mendapatkan hasil audit HPP PLN dengan cepat sehingga biaya pokok penjualannya bisa segera diketahui. "Makanya kita tanyakan bisa nggak BPK melakukan itu dalam waktu singkat. Karena kita memang perlukan untuk melihat berapa besar biaya pokok ini," tegasnya.Purnomo menambahkan, HPP PLN nantinya akan ditentukan dari subsidi APBN sebesar Rp 15 triliun. Subsidi tersebut menurut Purnomo belum habis digunakan oleh PLN. "Jadi langkahnya pertama sekarang, sesuai kesepakatan kemarin itu kita mau audit dulu biaya pokok. Tidak hanya hitung-hitungannya PLN tapi juga dari kita dan auditor. Setelah kita tahu persis kemudian dampak dari kenaikan BBM ini mesti ada," papar Purnomo (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads