Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktek persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. Tepatnya, KPPU mengendus adanya praktek monopoli pada jasa pengiriman logistik ekspor benih.
Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan dari laporan yang diterima pihaknya, pengiriman benih lobster dari seluruh Indonesia ke luar negeri terfokus pada salah satu badan usaha jasa pengiriman logistik saja.
Kemudian letak pengirimannya pun hanya ada di satu tempat. Dia mengatakan letaknya hanya ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi monopoli tadi terendus pada pola kegiatan usaha yang tidak efisien, pintu masuk melakukan ekspor hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, para eksportir hanya bisa ke situ," jelas Guntur dalam forum jurnalis KPPU secara virtual, Kamis (12/11/2020).
Namun, karena sifatnya masih dugaan dan pihaknya masih melakukan penelusuran, Guntur belum bisa menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan tepatnya, bisa BUMN dan swasta, kami akan mengumpulkan bukti dan memanggil saksi dahulu," kata Guntur.
Guntur juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan apakah kejadian terjadi karena imbas dari aturan yang dibuat pemerintah. Namun, dari hasil pengecekan KPPU tidak ada.
"Kami sudah advokasi dan tidak ada kebijakan pemerintah yang membuat pengarahan ke pelaku usaha tertentu. Kami sudah panggil beberapa pihak dari pemerintah dan diketahui tak ada kebijakan itu, jadi dari sisi kebijakan itu tidak ada," ungkap Guntur.
Guntur menjelaskan penyelidikan dan penelitian atas kasus ini sudah dilakukan KPPU sejak tanggal 8 November. Nantinya, penyelidikan akan dievaluasi 30 hari ke depan, apakah perlu diteruskan atau ditangguhkan.