Badai PHK Terjadi Lagi, Ini 3 Faktanya

Badai PHK Terjadi Lagi, Ini 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 18:00 WIB
Ilustrasi kena PHK
Foto: shutterstock
Jakarta -

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlanjut. Kali ini menerpa sektor ritel dan alas kaki. Data terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak virus Corona merebak ada 2,1 juta pekerja di-PHK dari berbagai sektor usaha.

Berikut ini fakta-fakta terkait badai PHK di dua sektor usaha tersebut:

1. SOGO Ancang-ancang PHK 300 Pegawai

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toko serba ada (department store) di bawah MAP Group dikabarkan telah melakukan pemotongan gaji kepada karyawan dan merencanakan untuk melakukan PHK kepada ratusan karyawan.

Hal itu diungkapkan oleh Serikat Pekerja di bawah MAP Group, yakni Onny Assad yang merupakan Ketua Bidang Hukum Serikat Pekerja Industri Ritel Indonesia. Dia mengatakan sebanyak 2.500 karyawan di SOGO saja sudah mengalami pemotongan gaji sepihak.

ADVERTISEMENT

"Di SOGO sendiri ada 2.500 yang dipotong gajinya. Yang dirumahkan untuk dirancang PHK ada sekitar 300 orang. Itu jumlah hanya SOGO saja, untuk MAP Group mungkin lebih besar lagi," kata Onny dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/11/2020).

2. Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 1.800 Pegawai

Sebuah pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang melakukan PHK terhadap 1.800 karyawannya. Laporan itu diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

"Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya," ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2020).

Namun, dia enggan menyebutkan nama pabrik tersebut. Dia menjelaskan, 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai akhir November 2020 ini.

3. Alasannya karena Terdampak Pandemi

Terkait rencana PHK di SOGO, manajemen dijelaskan Onny juga menyurati karyawan untuk secara "sukarela" mengajukan PHK kepada perusahaan dengan imbalan 1 kali PMTK.

"Alasan pandemi COVID-19 ini terkadang digunakan oleh pengusaha secara sepihak tanpa membicarakannya dan persetujuan karyawan dan atau Serikat Pekerja yang ada, sehingga terlihat bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen melampaui dan melanggar peraturan Tenaga Kerja," tegasnya.

Lalu mengenai PHK di pabrik sepatu Tangerang, Hendra mendapat informasi itu dilakukan karena perusahaan menelan kerugian yang besar akibat dampak pandemi COVID-19 yang menihilkan pesanan ke pabrik.

"Iya informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak ada order jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian perusahaannya," tutur Hendra.

(toy/hek)

Hide Ads