Polling: Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?

Polling: Setuju Nggak Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 19:36 WIB
Tolak Minuman Beralkohol dari Bos, Pegawai Baru Ini Ditampar
Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mau membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Beleid ini berisi 7 bab dan mencakup 24 pasal.

Salah satu isi dari beleid itu menjadi kontroversi dan dibahas banyak khalayak, khususnya larangan minuman beralkohol. Intinya, jika UU ini diteken, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengkonsumsi akan dilarang. Aturan ini tertuang pada bab II pasal 5,6 dan 7 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.


Namun demikian, larangan Minuman Beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

ADVERTISEMENT

Bagaimana tanggapan pembaca detikcom? Setuju dengan aturan larangan Minuman Beralkohol ini? Berikan tanggapan dengan memilih setuju atau tidak di kolom komentar, jangan lupa tuliskan alasannya. Polling akan ditutup pukul 15.00 WIB Jumat besok.

(hek/ang)

Hide Ads