Sah, Rosan Roeslani Jadi Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

Sah, Rosan Roeslani Jadi Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 15:29 WIB
ketua kadin rosan roeslani
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Pihak swasta melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diikutsertakan dalam tim Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melansir Perpres tersebut, Jumat (13/11/2020), Ketua Umum Kadin kini menduduki posisi Wakil Ketua Satgas PEN II. Seperti diketahui saat ini yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin adalah Rosan P Roeslani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Ketua Satgas PEN masih diemban oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin. Sementara utnuk Wakil Ketua I Satgas PEN diisi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain itu ada juga perubahan dari level Komite. Menteri BUMN yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Pelaksana kini merangkap menjadi Wakil Ketua IV Komite. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2), sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Badan Usaha Milik Negara; merangkap Ketua Tim Pelaksana
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian.

Selain itu, Perpres baru ini juga mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 4A
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim : Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara;
b. Wakil Ketua Tim : Kepala Staf Tentara Pelaksana I Nasional Indonesia Angkatan Darat;
c. Wakil Ketua Tim : Wakil Kepala Kepolisian Pelaksana II Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

(das/dna)

Hide Ads