Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di dalam bisnis ekspor benih lobster. Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan, praktik itu terjadi pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Menurutnya, ada kemungkinan monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik alias forwarding.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, pihaknya langsung mengecek kebenaran dugaan itu. Menurutnya, tak ada bukti aksi persaingan tidak sehat atau monopoli yang dialami para eksportir benih lobster.
"Itu sudah dicek katanya tidak ada tanda bukti monopoli. Saya cepat mengikuti juga berita ini. Tapi saya cek ke dalam teman di KKP, ya memang ada tiga daerah yang bisa mengekspor itu," ungkap Yugi dalam webinar JFFS 2020, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia menyerahkan semuanya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika memang KPPU membuktikan ada monopoli di sistem logistiknya, maka tentunya pengusaha menginginkan ada lebih dari satu pengusaha logistik di bisnis ekspor benih lobster.
"Kalau memang ditanya kepada kami pelaku, lebih dari 1, 2 atau 3 lebih baik, supaya kompetitif. Supaya biaya logistik ekspor benih lobsterke Vietnam ada saingan satu sama lain. Untuk memberikan harga kompetitif terhadap pelaku usaha yang mengekspor benih lobster," pungkas Yugi.
Dalam hal ini, ia menegaskan pihaknya hanya ingin keadilan dalam bisnis ekspor benih lobster. "Kami melihat fairness-nya kalau ada indikasi monopoli dari satu perusahaan logistik," tutup Yugi.