Pengusaha Buka Suara soal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

Pengusaha Buka Suara soal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 19:20 WIB
Nelayan Tolak Rencana Ekspor Benih Lobster
Foto: Vadhia Lidyana/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di dalam bisnis ekspor benih lobster. Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan, praktik itu terjadi pada proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Menurutnya, ada kemungkinan monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman logistik alias forwarding.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, pihaknya langsung mengecek kebenaran dugaan itu. Menurutnya, tak ada bukti aksi persaingan tidak sehat atau monopoli yang dialami para eksportir benih lobster.

"Itu sudah dicek katanya tidak ada tanda bukti monopoli. Saya cepat mengikuti juga berita ini. Tapi saya cek ke dalam teman di KKP, ya memang ada tiga daerah yang bisa mengekspor itu," ungkap Yugi dalam webinar JFFS 2020, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia menyerahkan semuanya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika memang KPPU membuktikan ada monopoli di sistem logistiknya, maka tentunya pengusaha menginginkan ada lebih dari satu pengusaha logistik di bisnis ekspor benih lobster.

"Kalau memang ditanya kepada kami pelaku, lebih dari 1, 2 atau 3 lebih baik, supaya kompetitif. Supaya biaya logistik ekspor benih lobsterke Vietnam ada saingan satu sama lain. Untuk memberikan harga kompetitif terhadap pelaku usaha yang mengekspor benih lobster," pungkas Yugi.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, ia menegaskan pihaknya hanya ingin keadilan dalam bisnis ekspor benih lobster. "Kami melihat fairness-nya kalau ada indikasi monopoli dari satu perusahaan logistik," tutup Yugi.

Sebagai informasi, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada detikcom.

Andreau melanjutkan, semenjak aturan mengenai izin ekspor benih lobster dikeluarkan, sudah banyak perusahaan yang mengaku siap untuk melakukan proses pengiriman ekspor benih lobster ke luar negeri.

Perusahaan-perusahaan tersebut pun menurut Andreau juga siap untuk melakukan proses yang berhubungan dengan Karantina KKP. Hal itu dilakukan untuk mengontrol secara rinci jumlah benih lobster yang diekspor.

"Di awal Permen (Peraturan Menteri KKP) no 12 tahun 2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat di-cover oleh mereka di airport (bandara) termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP," papar Andreau.

"Di mana ini wajib terkontrol secara detail jumlah yang akan diekspor," sambung dia.


Hide Ads