Aakar Abiyasa Fidzuno diduga akan melarikan diri ke Australia. Kemudian Aakar juga harus menerima kenyataan jika dia diceraikan oleh istrinya.
Kasus cerai Aakar ini terdapat dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencantumkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur bernomor 3776/PDT.G/2020/PA.JT, tanggal 3 November 2020.
Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Talak Satu
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Kemudian putusan juga mengabulkan gugatan penggugat secara verstek. Lalu menjatuhkan talak satu Bain sughra dari tergugat (Aakar Abyasa Fidzuno) kepada penggugat (Kanya Ayu Paramastri).
Bantah Kabur ke Australia
Aakar membantah jika dirinya akan kabur ke Australia. "Bagaimana ceritanya saya mau ke sana (Australia). Bordernya saja ditutup. Sila cek ke kedutaan Aussie (Australia) apakah ada visa terbit," ujar Aakar melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/11).
Kerugian Korban Jouska Rp 13,81 M
Kuasa hukum korban Jouska, Rinto Wardhana mengungkapkan ada 35 orang yang ia dampingi untuk membuat laporan ke Polda. Total kerugian para korban diklaim mencapai Rp13,81 miliar. "Kerugian terbanyak sebesar Rp3,1 miliar sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp25,5 juta. Ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian berdasarkan informasi dari para korban," terangnya.
(kil/zlf)