Guru Honorer Juga Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Lagi Syaratnya!

Guru Honorer Juga Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Lagi Syaratnya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2020 10:17 WIB
Ilustrasi uang tunai
Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan BLT subsidi gaji ini.

Untuk mendapatkan subsidi gaji ini, guru honorer, dosen dan tenaga non PNS wajib memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat virtual di komisi X DPR RI Nadiem menyebutkan syarat ini sangat sederhana dan efisien. "Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata dia.

Nadiem menambahkan, syarat selanjutnya adalah guru honorer tidak boleh menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga pendidik sebesar Rp 1,8 juta.

"Hari ini berkat perjuangan komisi X, dari Kemendikbud dan dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu. Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS sebesar Rp 1,8 juta akan diberikan satu kali, jadi sekaligus diberikannya.

(kil/zlf)

Hide Ads