Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 115 situs investasi berjangka. Dengan begitu, maka Bappebti telah memblokir 1.029 situs investasi berjangka bodong alias tak berizin.
Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan pemblokiran 115 situs investasi berjangka bodong ini dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
"Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," kata dia dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Selasa (7/11/2020).
Sidharta mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di bidang PBK wajib mendapatkan izin dari Bappebti, serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
"Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka," jelasnya.
"Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.