Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menegaskan bantuan program BLT subsidi gaji atau BLT subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan hanya diberikan kepada guru non PNS yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta. Dia menegaskan guru di sekolah elit juga tidak akan mendapatkan subsidi gaji, apabila gajinya di atas Rp 5 juta.
"Bagaimana sekolah-sekolah elit yang gurunya dibayar besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta ya mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem juga menegaskan bantuan ini diberikan kepada guru honorer, baik di sekolah swasta dan juga negeri. Guru-guru ini juga bukan pegawai berstatus PNS.
"Ini buat semua guru, swasta juga, jadi bukan hanya guru honorer di sekolah negeri saja. Ini untuk semua guru selama dia itu non PNS yang ada di seluruh Indonesia saat ini," kata Nadiem.
"Jadi benar-benar demokratis, merata, dan adil," katanya.