Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini kembali menggelar rapat terkait harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, dan dimulai sekitar 15.40 WIB. Rapat menghadirkan pihak pengusul RUU tersebut, yakni Romo Raden Syafi'i dari Partai Gerindra, dan Illiza Sa'aduddin Djamal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) .
"Salam sejahtera bagi kita semua. Yang terhormat pengusul RUU tentang larangan minuman beralkohol, sudah hadir di tengah-tengah kita Ibu Illiza dan Romo Syafi'i," kata Achmad membuka rapat, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai laporan sekretariat, rapat pada hari ini diikuti oleh perwakilan masing-masing fraksi, yang hadir secara fisik 17 orang dan virtual 12 orang dari 8 fraksi. Rapat hari ini tidak dilakukan untuk pengambilan keputusan sehingga dinyatakan terbuka untuk umum.
Dia menjelaskan ada 5 poin jalannya rapat hari ini, yaitu pengantar dari ketua rapat, presentasi ataupun penjelasan dari tim ahli atas hasil kajiannya, penjelasan pengusul RUU, tanggapan anggota balik, dan kelima penutup.
"Dalam rangka kegiatan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang larangan minuman beralkohol, Badan Legislasi telah mengundang pengusul RUU untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan urgensi, substansi, dan hal-hal pokok yang mendasari disusunnya RUU tersebut," paparnya.
Baca juga: Suara Daerah Waswas RUU Larangan Miras |
Menindaklanjuti hal tersebut, Baleg juga telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian terhadap RUU tersebut, dan rapat sore ini diagendakan untuk mendengarkan paparan atau penjelasan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan.
(toy/zlf)