Jakarta -
Program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer telah sah diluncurkan. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,8 juta.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah pusat untuk jasa-jasa guru honorer di masa pandemi COVID-19.
"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya dilansir dari akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menjelaskan bantuan langsung tunai (BLT) untuk guru honorer ini besarannya mencapai Rp 1,8 juta. Bantuan itu diberikan sekaligus sebanyak 1 kali. Total anggaran untuk BSU Kemdikbud ini sebanyak Rp 3,66 triliun.
Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Berarti operator sekolah pun termasuk dalam bantuan subsidi upah ini," ucapnya.
BLT pendidik honorer ini total sasarannya mencapai 2.034.732 juta orang. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi. "Selama ini banyak yang namanya apakah ini termasuk yang swasta? jawabannya adalah iya," tegasnya.
Namun ada syaratnya bagi guru maupun tenaga pendidik honorer yang bisa mendapatkan BLT ini. Apa saja? klik halaman selanjutnya>>>
Untuk syaratnya pertama harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Terakhir tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," kata Nadiem.
Baca halaman selanjutnya untuk mengetahui mekanisme pencairannya>>>
Nadiem menjelaskan mekanisme pencairan BSU tersebut. Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT gaji ini.
"Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," tuturnya.
Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut bisa mengakses ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara untuk PTK perguruan tinggi bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id.
Melalui laman tersebut bisa diketahui informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur. Setelah mengetahui informasi tersebut guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan dokumen persyaratan, di antaranya:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan di atas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian diberi meterai dan ditandatangani.
Setelah dokumen itu sudah dilengkapi PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.
Untuk proses pencairan itu PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.
"Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan. Kalau misalnya ada kendala teknis dia punya cukup waktu untuk menyelesaikannya," tutur Nadiem.