Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Cegah Pungli dan Korupsi

Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Cegah Pungli dan Korupsi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 13:48 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Syailendra Hafiz Wiratama
Jakarta -

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan UU Cipta Kerja mampu menekan praktik korupsi. Pasalnya, UU ini bisa menyederhanakan birokrasi.

"Dengan UU Cipta Kerja perizinan ini kita sederhanakan, birokrasinya sederhana, sehingga tentu diharapkan pungli akan turun. Tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi," ujar Airlangga dalam webinar bersama Kadin Indonesia, Rabu (18/11/2020).

Airlangga melanjutkan UU Cipta Kerja juga bisa memudahkan UMKM. Khusus bagi para nelayan kecil, perizinan kapal kini cukup diurus di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk nelayan, itu perizinan kapal cuma satu pintu di KKP. Jadi nggak perlu bolak balik lagi di beberapa departemen," kata Airlangga.

Bagi petani dan nelayan yang mau membentuk koperasi usaha pun semakin dipermudah. Pasalnya, jumlah anggota minimal dalam membentuk koperasi cuma 9 orang.

ADVERTISEMENT

"Pengembangan koperasi baik petani dan nelayan dalam UU Cipta Kerja makin mudah. Pembentukan koperasi petani dan nelayan dipermudah cukup 9 orang minimal anggotanya," ungkap Airlangga.

Masih dari sektor perikanan, Airlangga memaparkan untuk tambak udang dan perikanan budi daya perizinannya dipangkas hanya menjadi sekali. Padahal sebelumnya ada sekitar 24 perizinan.

Semua izin itu didelegasikan di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Sedangkan di KKP pada perizinan panjang, dari 24 perizinan diubah jadi satu kali perizinan. Kemudian perizinan di sektor perikanan itu didelegasikan kepada BKIPM," ujar Airlangga.

(ara/ara)

Hide Ads