Goro Dipailitkan, Karyawan Beberkan Bukti-bukti Utang

Goro Dipailitkan, Karyawan Beberkan Bukti-bukti Utang

- detikFinance
Rabu, 25 Jan 2006 15:03 WIB
Jakarta - Merasa nasibnya dipermainkan, Forum Komunikasi Karyawan Goro (FKKG) pun mempailitkan PT Goro Batara Sakti. Dalam sidang keenam di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak FKKG membeberkan bukti-bukti utang Goro.Ketua FKKG Hermanu Trisulo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pailit Goro ke Pengadilan Niaga pada 12 Desember 2005.Hermanu mengatakan, upah karyawan dari Kepala Divisi hingga staf yang jumlahnya hampir 1.000 orang belum dibayar selama 20 bulan hingga Desember 2005. Dengan demikian, utang upah karyawan, biaya operasi, uang pesangon, uang jasa dan PHK per Desember 2005 telah mencapai Rp 20,2 miliar.PT Goro juga memiliki utang yang hingga saat ini belum dibayar kepada Koperasi Karyawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, senilai Rp 709,6 juta.Dalam persidangan keenam yang digelar Rabu (25/1/2006), terungkap pula utang yang belum dibayar sebesar Rp 125 juta kepada PT Inti Sari selaku suplier.Hermanu menjelaskan, sebelumnya FKKG juga telah berkali-kali mengirim surat kepada pihak pemegang saham untuk menuntut gaji karyawan yang tertunggak, dan segera mengambil keputusan tentang status karyawan dan kelangsungan operasional perusahaan.Karena surat-surat tersebut, maka pada 4 April 2005 dan 18 April 2005, dikeluarkan memorandum oleh pihak manajemen, yang intinya mengatakan bahwa Goro dan investor sedang melakukan koordinasi internasional dan meminta karyawan bersabar.Karena gaji belum juga dibayar, maka 14 Juni 2005, dikirim somasi pertama yang menyatakan agar upah selama 5 bulan dibayar tunai. Setelah 7 hari tak juga dibayar, somasi kedua dilayangkan pada 29 Juni 2005. Karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya karyawan menempuh jalur hukum."Sekarang ini, status karyawan tidak jelas, sebab tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak ada aktivitas. Banyak dari kami yang ngobyek, ngojek, dan buka usaha lainnya," ujar Hermanu kepada detikcom di Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Sidang yang dipimpin oleh hakim Cicut Sutiarso akan kembali dilanjutkan pada Senin 30 Januari dengan agenda pembacaan kesimpulan. (qom/)

Hide Ads