Program bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer. BLT gaji ini diberikan khusus untuk para guru dan tenaga pendidik dari PAUD hingga perguruan tinggi yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud, Abdul Kahar menjelaskan, untuk menyalurkan BLT gaji guru honorer ini Kemendikbud mengambil data penerima dari Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dan PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
"Jadi sumber datanya sudah ada di pangkalan data kami. Semuanya sudah lengkap. Data yang kami tarik per 30 Juni 2020. Itu sama dengan Kemenaker yang menyalurkan bantuan dengan mengambil data per 30 Juni 2020. Karena ini 1 nomenklatur BSU," ucapnya dalam webinar, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kahar yakin data yang diambil adalah data yang valid. Sebab selain itu, data tersebut juga dicocokkan dengan data Kemenaker dan Kartu Pra Kerja untuk memastikan para guru dan tenaga kependidikan ini tidak menerima BSU atau Kartu Prakerja hingga 1 Oktober.
Namun, Kahar mengakui data itu tidak bisa memastikan para guru dan tenaga kependidikan itu bergaji di bawah Rp 5 juta. Sebab pula pemberian BLT gaji ini juga dimaksudkan bukan hanya untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri saja tapi juga swasta.
Oleh karena itu dia memohon jika ada guru dan tenaga kependidikan honorer yang ternyata memiliki gaji di atas Rp 5 juta dan memiliki akses untuk mendapatkan bantuan ini agar tidak menerimanya.
"Kami sangat berharap sekiranya ada nama yang kami SK-kan lantas tidak sesuai dengan fakta, dalam artian berpenghasilan lebih dari Rp 5 juta, mohon untuk tidak diterima. Karena untuk penghasilan di bawah Rp 5 juta kami tidak punya kontrol," ucapnya.