Please... Guru Bergaji di Atas Rp 5 Juta Jangan Ambil BLT

Please... Guru Bergaji di Atas Rp 5 Juta Jangan Ambil BLT

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 16:31 WIB
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Guru Honorer/Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Program bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer. BLT gaji ini diberikan khusus untuk para guru dan tenaga pendidik dari PAUD hingga perguruan tinggi yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud, Abdul Kahar menjelaskan, untuk menyalurkan BLT gaji guru honorer ini Kemendikbud mengambil data penerima dari Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dan PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).

"Jadi sumber datanya sudah ada di pangkalan data kami. Semuanya sudah lengkap. Data yang kami tarik per 30 Juni 2020. Itu sama dengan Kemenaker yang menyalurkan bantuan dengan mengambil data per 30 Juni 2020. Karena ini 1 nomenklatur BSU," ucapnya dalam webinar, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kahar yakin data yang diambil adalah data yang valid. Sebab selain itu, data tersebut juga dicocokkan dengan data Kemenaker dan Kartu Pra Kerja untuk memastikan para guru dan tenaga kependidikan ini tidak menerima BSU atau Kartu Prakerja hingga 1 Oktober.

Namun, Kahar mengakui data itu tidak bisa memastikan para guru dan tenaga kependidikan itu bergaji di bawah Rp 5 juta. Sebab pula pemberian BLT gaji ini juga dimaksudkan bukan hanya untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri saja tapi juga swasta.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu dia memohon jika ada guru dan tenaga kependidikan honorer yang ternyata memiliki gaji di atas Rp 5 juta dan memiliki akses untuk mendapatkan bantuan ini agar tidak menerimanya.

"Kami sangat berharap sekiranya ada nama yang kami SK-kan lantas tidak sesuai dengan fakta, dalam artian berpenghasilan lebih dari Rp 5 juta, mohon untuk tidak diterima. Karena untuk penghasilan di bawah Rp 5 juta kami tidak punya kontrol," ucapnya.

Untuk memastikan hal itu, Kemendikbud sendiri memasukkan salah satu syarat dalam pencairan BSU adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat itu ditandatangani dengan diberi materi yang bunyinya pernyataan dari penerima bahwa dia benar bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Karena kami yakin di daerah itu masih banyak guru honorer yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bahkan mungkin ada yang masih Rp 500 ribu honornya," tambah Kahar.

SPTJM itu bisa diunduh melalui ke info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. Melalui website itu juga segala informasi tentang program BSU ini bisa dilihat.

Sekadar informasi, bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik berstatus non-PNS yang meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

BLT pendidik honorer ini total sasarannya mencapai 2.034.732 juta orang. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.


Hide Ads