Sri Mulyani: Tarif Perpajakan Faktor Penentu Investasi

Sri Mulyani: Tarif Perpajakan Faktor Penentu Investasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 19:15 WIB
Sri Mulyani Indrawati merupakan Menteri Keuangan Kabinet Kerja. Sebelumnya wanita kelahiran Lampung 26 Agustus 1962 itu juga menjabat menteri keuangan Kabinet Indonesia Bersatu.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif perpajakan yang diberlakukan suatu negara menjadi salah satu faktor terpenting bagi investor untuk menanamkan modalnya.

"Ekosistem hukum, peraturan dan tarif perpajakan juga merupakan salah satu faktor top 5 penentu pentingnya keputusan investasi," kata Sri Mulyani dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Sri Mulyani menyadari, Indonesia sering dibanding-bandingkan dengan negara tetangga soal penerapan tarif pajak, salah satunya dengan Singapura.

"Kita harus perbaiki diri, dari berbagai survei tunjukkan regulatory risk dan taxation merupakan negara-negara yang akan mendapatkan FDI paling kecil," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, investasi menjadi salah satu modal besar Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja pemerintah mereformasi berbagai aturan perpajakan. Tujuannya, agar menjadi daya tarik bagi orang asing maupun dalam negeri untuk menanamkan dananya di tanah air.

"Ini salah satu kenapa kami lakukan di Omnibus Cipta Kerja bidang perpajakan. Karena kemudahan berusaha di bidang perpajakan sangat menentukan appetite/daya tarik untuk menanamkan modal," katanya. (hek/ara)


Hide Ads