Babak Baru Bos Jouska: Dituntut Ganti Rugi Rp 64 Miliar!

Babak Baru Bos Jouska: Dituntut Ganti Rugi Rp 64 Miliar!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 06:45 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Permasalahan yang menjerat PT Jouska Financial Indonesia dan bosnya Aakar Abyasa Fidzuno seperti belum akan berakhir. Malah, kini menemui babak baru di mana sejumlah eks klien menempuh jalur hukum.

Kantor hukum Munde Herlambang & Partners mewakili 45 orang eks klien Jouska menyatakan telah mendaftarkan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/11). Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.

Eks klien ini menggugat pemilik sekaligus Direktur Utama PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain itu, eks klien juga menggugat beberapa perusahaan sekuritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020) para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I
2. Caroline Himawati Hidajat tergugat II
3. Josephine Handayani Hidajat tergugat III
4. Chrisne Herawati tergugat IV
5. PT Phillip Sekuritas Indonesia tergugat V
6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk tergugat VI
7. PT Amarta Investa Indonesia tergugat VII
8. PT Jouska Finansial Indonesia tergugat VIII
9. PT Mahesa Strategis Indonesia tergugat IX
10. PT MNC Sekuritas tergugat X.

ADVERTISEMENT

lanjut ke halaman berikutnya

Lebih lanjut, dalam keterangan itu dijelaskan, PT Jouska Financial Indonesia (tergugat VIII) melalui pemilik sekaligus direktur utama Aakar Abyasa mengarahkan para penggugat dan bahkan memanfaatkan rekening para penggugat melalui tergugat VII dan/atau IX yang bekerja sama dengan tergugat V dan/atau X untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk (tergugat VI) dengan kode saham LUCK.

"Pembelian saham secara masif tersebut mengakibatkan harga saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk (tergugat VI) dengan kode emiten LUCK meningkat signifikan akibat dari hukum ekonomi yang secara dengan sengaja diciptakan oleh tergugat I di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual dan bukan dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan/aset/prospektus dari perusahaan tergugat VI sendiri, atau dengan istilah yang lebih umum di masyarakat dikenal dengan perbuatan 'menggoreng saham'," bunyi keterangan tersebut.

Kemudian antara tergugat I selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia (tergugat VII) dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia (tergugat IX) dengan Caroline (tergugat II), Josephine (tergugat III) dan Christine (tergugat IV) selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum untuk bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Sementara, peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia (tergugat VII) dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia (tergugat IX) yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi, dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat.

"Para klien meminta ganti kerugian materil sebesar Rp 41.648.727.743 dan kerugian immaterial sebesar Rp 22.500.000.000 serta meminta agar aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan," bunyi keterangan ini lebih lanjut.

Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta klien sekitar Rp 64 miliar.


Sempat Dikabarkan Kabur

Aakar Abyasa Fidzuno sempat dikabarkan hendak kabur ke Australia di tengah kasus yang membelitnya. Aakar membantah hal tersebut.

Aakar membantah hal tersebut seraya menantang untuk membeberkan bukti soal kabar tersebut

"Bagaimana ceritanya saya mau ke sana (Australia). Bordernya saja ditutup. Sila cek ke kedutaan Aussie (Australia) apakah ada visa terbit," ujar Aakar melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com.

Aakar juga memastikan selama ini dia bersikap kooperatif terhadap kepolisian. Dia menegaskan tak pernah mangkir dari pemeriksaan.

Sebelumnya, tudingan Aakar bakal kabur ke Australia dilontarkan oleh kuasa hukum korban Jouska, Rinto Wardhana, saat menghadiri pemeriksaan berita acara penyelidikan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11) pekan lalu.

"Kekhawatiran itu telah disampaikan klien saya kemungkinan besar ada potensi melarikan diri dan kalau bisa ada tindakan preventif. Supaya saudara Aakar bisa segera ditahan," ucap Rinto di Polda Metro Jaya.

Rinto mengungkapkan ada 35 orang yang ia dampingi untuk membuat laporan ke Polda. Total kerugian para korban diklaim mencapai Rp13,81 miliar.

"Kerugian terbanyak sebesar Rp3,1 miliar sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp25,5 juta. Ini temuan kami setelah kami hitung seluruh total kerugian berdasarkan informasi dari para korban," terangnya.


Hide Ads