Kemenkeu Siap Ikuti Sidang Gugatan Bambang Trihatmodjo

Kemenkeu Siap Ikuti Sidang Gugatan Bambang Trihatmodjo

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 13:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Raker tersebut membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan siap mengikuti proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam video conference, Jumat (20/11/2020).

"Kita akan ikuti prosedur di pengadilan dengan baik. Kita ikuti proses baik agar dapat kepastian hukum dengan baik," kata Isa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai masalah piutang yang dialami oleh Bambang Trihatmodjo.

Sebelumnya, Sidang gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Sidang yang dilaksanakan tanggal 5 November ini ditunda lantaran Kementerian Keuangan dinilai belum siap dengan jawaban atas gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Bambang menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games 1997 yang berujung pada pencekalan bagi dirinya. Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.

Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.

Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.

Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.


Hide Ads