Akhirnya pemerintah akan mencairkan seluruh dana kompensasi ke PT Pertamina dan PT PLN. Dana kompensasi ini dibayarkan pemerintah salah satunya atas selisih harga jual eceran (HJE).
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana kompensasi kepada dua BUMN ini masing-masing sebesar Rp 45 triliun.
"Tahun ini juga (Pertamina) mendapatkan Rp 45 triliun. Jadi suatu jumlah yang lebih besar dari PMN manapun ke BUMN lembaga," kata Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk PLN, dikatakan Isa akan dibayarkan sekaligus dilunasi pada tahun 2020 ini.
"Pemerintah bayar kompensasi piutang atau utang kompensasi kita bayar sebagian. Kalau tahun ini PLN dapatkan Rp 45,4 triliun untuk pembayaran kompensasi," jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, dikatakan Isa, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina (Persero). Sementara PLN, Isa mengatakan pemerintah tetap mengalokasikan PMN atau suntikan modal sekitar Rp 5 triliun.
"Tapi memang kita tahu persis PLN dan Pertamina merupakan 2 BUMN vital yang harus dipastikan tidak alami gangguan dalam melakukan operation dalam melayani masyarakat. Makanya kita kasih support cashflow masing-masing Rp 45 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur dan Utang BUMN |