BLT Gaji Cair Lagi, Saldo Sudah Nambah?

BLT Gaji Cair Lagi, Saldo Sudah Nambah?

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 21 Nov 2020 07:30 WIB
Seorang guru sekolah dasar mengajar pelajaran agama di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Ida menyarankan pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun belum menerima agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari bank penyalur bahwa ternyata tidak semua BLT yang disalurkan masuk ke rekening penerima.

"Ada beberapa penerima bantuan ini masih belum tersalurkan dikarenakan misalnya rekeningnya tidak aktif, rekeningnya diblokir, nama penerima bantuan di NIK dan di rekening itu berbeda. Nah itu yang jadi hambatan. Terus selanjutnya juga ada rekening yang belum dikliring oleh BI. Itu juga terjadi," kata dia melalui saluran YouTube FMB9ID_IKP, Senin (26/10/2020).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dia sajikan ada rekening dengan masalah duplikasi, rekening yang sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, dan rekening tidak terdaftar di kliring.

"Strategi apa yang kita lakukan apabila rekening-rekening yang kita dapatkan dari teman-teman Himbara (bank BUMN penyalur) terjadi duplikasi, tidak aktif, tidak valid dan selanjutnya? itu kami meminta klarifikasi perbaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang mana kami beri waktu selama 10 hari," paparnya.

Setelah data-data itu dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan dan selesai diperbaiki akan diteruskan kepada Kemnaker untuk kembali diserahkan ke bank untuk disalurkan.


(toy/fdl)

Hide Ads