UMK 2021 Jabar: Depok Naik Jadi Rp 4,3 Juta, Bekasi Rp 4,7 Juta

UMK 2021 Jabar: Depok Naik Jadi Rp 4,3 Juta, Bekasi Rp 4,7 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Nov 2020 10:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) di Jabar. Hal itu termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor:561/Kep.774-Yanbangsos/2020.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan mayoritas besaran UMK di Jabar naik pada masa pandemi COVID-19. Dari 27 kabupaten/kota, hanya ada 10 wilayah yang besaran UMK-nya tak mengalami kenaikan yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

"Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Menaker tanggal 26 Oktober 2020, lalu sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan. Itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi, kabupaten/kota," ujar Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang mengalami kenaikan adalah UMK Depok dari Rp 4.202.105 menjadi Rp 4.339.514 pada 2021 mendatang. Depok menjadi wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat.

Sementara UMK Jabar tertinggi diisi oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 atau naik Rp 203.987 dari UMK tahun 2020 yang sebesar Rp 4.594.325. Setelah Karawang, diikuti enam daerah lainnya dengan UMK di atas Rp 4 juta yakni Kota Bekasi (Rp 4.782.935,64), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843,9), Kota Depok (Rp 4.339.514,73), Kota Bogor (Rp 4.169.806,58), Kabupaten Bogor (Rp 4.217.206), Kabupaten Purwakarta (Rp 4.173.568,61).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk predikat daerah dengan UMK terendah diraih Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp 1.831.884. Di Jabar pun terdapat lima daerah lainnya dengan nilai UMK di bawah Rp 2 juta. Lima daerah itu yakni Kabupaten Garut (1.961.085,70), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642,36), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654,54), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591,33).

(zlf/zlf)

Hide Ads