Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance, Minggu (22/11/2020) masih didominasi seputar informasi mengenai Pertalite seharga Premium.
Salah satunya adalah mengenai golongan kendaraan yang bisa mengisi Pertalite seharga Premium. Mobil pribadi menjadi golongan kendaraan yang dilarang.
Ada juga soal daftar kota yang sudah menjual Pertalite seharga Premium. Totalnya ada 64 kota, kemudian ada 24 kota lagi akan menyusul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita terpopuler lainnya adalah mengenai jumlah pajak reklame yang kembali diperbincangkan karena baliho Habib Rizieq. Pengin tahu informasi selengkapnya? Berikut deretan lengkap berita terpopuler hari ini.
1. Mobil Pribadi Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh 'Minum' Pertalite Rp 6.450
Diskon BBM Pertalite seharga Premium Rp 6.450/liter hanya bisa dirasakan golongan tertentu. Di antaranya adalah kendaraan angkutan umum plat kuning, serta kendaraan roda dua dan tiga.
Menurut Shinta salah satu petugas di SPBU yang ada di bilangan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Menurutnya selama ini pihaknya akan menolak kendaraan-kendaraan di luar golongan tersebut apabila ingin mengisi bensin Pertalite seharga Premium.
"Yang boleh cuma plat kuning aja sama motor. Selain itu nggak bisa. Mobil pribadi juga nggak bisa, kita bakal tolak," jelas Shinta kala ditemui detikcom, Minggu (22/11/2020).
Shinta menjelaskan apabila ada mobil pribadi atau kendaraan lain di luar golongan yang diizinkan, pihaknya akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk mengisi Pertamax ataupun Pertalite harga normal.
"Kalau ada mobil pribadi gitu kita arahin ke Pertamax atau Pertalite yang harga biasa," kata Shinta.
Sementara itu, Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari juga menegaskan program Pertalite seharga Premium ini hanya bisa dimanfaatkan oleh kendaraan plat kuning, serta kendaraan roda 2 dan 3.
Tujuannya, menurut Heppy adalah untuk memberikan pengalaman menggunakan BBM dengan kualitas uang lebih tinggi. Dengan begitu, bisa membuat masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
"Program Langit Biru ditujukan untuk segmen pengguna RON 88 yaitu angkutan umum berplat kuning, taksi juga plat kuning. Kemudian ada juga kendaraan roda 2 dan roda 3," jelas Heppy.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
2. Daftar 64 Daerah yang Jual Pertalite Harga Premium
Pertamina melakukan promo BBM Pertalite seharga Premium. Program ini disebut sudah dilakukan di 88 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan di bulan November ini 88 kota akan mendapatkan promo Pertalite seharga Premium.
"Per hari ini progam langit biru sudah hadir di 88 wilayah di Indonesia. Pada bulan November ini penambahan mencapai 84 wilayah, sebelumnya sudah ada 4 wilayah," ujar Heppy kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).
Sementara itu, dari data yang dipaparkan Heppy kepada detikcom ada 64 kota yang sudah menerapkan promo Pertalite seharga Premium. 24 daerah lainnya akan menyusul. Adapun daerah yang sudah menjual adalah:
Bali
1. Kota Denpasar
2. Kab Gianyar
3. Kab Buleleng
4. Kab Karangasem
5. Kab Jembrana
6. Kab Tabanan
7. Kab Klungkung
8. Kab Badung
9. Kab Bangli
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kab Pandeglang
3. Kota Serang
4. Kab Serang
5. Kota Cilegon
6. Kota Tangerang
7. Kab Tangerang
Jawa Barat
1. Kota Depok
2. Kota Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kota Bekasi
5. Kab Bogor
6. Kab Bekasi
7. Kab Cianjur
8. Kab Sukabumi
9. Kota Cimahi
10. Kota Bandung
11. Kab Sumedang
12. Kab Bandung
13. Kab Bandung Barat
14. Kab Subang
15. Kab Purwakarta
16. Kab Karawang
Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kab Jepara
3. Kab Banjarnegara
4. Kab Tegal
Jawa Timur
1. Kab Pasuruan
2. Kab Gresik
3. Kota Malang
4. Kab Probolinggo
5. Kab Banyuwangi
6. Kab Sidoarjo
7. Kab Malang
8. Kota Surabaya
9. Kab Tuban
10. Kota Probolinggo
11. Kab Situbondo
12. Kab Lumajang
13. Kab Tulungagung
14. Kab Pacitan
15. Kota Blitar
16. Kab Trenggalek
17. Kab Jombang
18. Kab Mojokerto
19. Kab Kediri
20. Kota Kediri
21. Kab Bondowoso
22. Kab Jember
DIY
1. Kab Sleman
DKI Jakarta
1. Kota Jakarta Pusat
2. Kota Jakarta Utara
3. Kota Jakarta Barat
4. Kota Jakarta Selatan
Sumatera Selatan
1. Kota Palembang
Bersambung ke halaman selanjutnya.
3. Jumlah Pajak Reklame yang Ramai karena Baliho Habib Rizieq
Baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sedang jadi sorotan. Semua baliho yang bergambar dirinya dicopot paksa karena dianggap tidak sesuai aturan.
Ternyata, untuk memasang baliho ada aturan beserta pajak yang harus ditaati sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011. Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau 30 hari.
Jika baliho Habib Rizieq berukuran 3m x 5m, nilai strategis reklame (jalan protokol A) sebesar Rp 125.000 dan dipasang selama 1 bulan, berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Habib Rizieq?
Luas Reklame 3m x 5m = 15m
Nilai strategis = Rp 125.000
Total Nilai Sewa Reklame = 15m persegi x 30 hari x Rp 125.000 (kelas jalan) = Rp 56.250.000
Pajak Reklame = Rp 56.250.000 x 25% = Rp 14,06 juta/bulan
Dapat disimpulkan pajak reklame yang harus dibayar oleh pihak pemasang baliho Habib Rizieq sebesar Rp 14,06 juta/bulan untuk baliho ukuran 3 x 5 meter persegi.
Simak Video "Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI di Petamburan Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]