Bantuan subsidi upah (BSU)/gaji juga diberikan untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan itu berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) pegawai yang besarannya Rp 2,4 juta.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar juga mengatakan ada kemungkinan bantuan akan diperpanjang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.
"Kemungkinan itu iya (akan diperpanjang) karena BSU ini salah satu bentuk Program PEN," kata Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja syarat untuk para guru bisa menikmati program ini?
Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka website info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Berikut syarat pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus non PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
Baca juga: BLT Gaji Cair Lagi, Saldo Sudah Nambah? |