Guru Juga Bisa Dapat BLT Gaji, Ini Daftar Syaratnya

Guru Juga Bisa Dapat BLT Gaji, Ini Daftar Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 11:22 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bantuan subsidi upah (BSU)/gaji juga diberikan untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan itu berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) pegawai yang besarannya Rp 2,4 juta.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar juga mengatakan ada kemungkinan bantuan akan diperpanjang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.

"Kemungkinan itu iya (akan diperpanjang) karena BSU ini salah satu bentuk Program PEN," kata Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa saja syarat untuk para guru bisa menikmati program ini?

Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka website info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus non PNS
3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

(eds/eds)

Hide Ads