Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan.
Sedangkan UMK 11 kabupaten/kota tidak naik. Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo menyatakan 11 daerah UMK-nya tidak naik dan tetap seperti tahun 2020.
"Ada 11 kabupaten/kota yang (UMK) tetap sama seperti tahun 2020," kata Estu saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tak naik alias tetap sama seperti 2020:
1. Jombang UMK Tahun 2020 Rp 2.654.095,87
2. Tuban UMK Tahun 2020 Rp Rp 2.532.234,77
3. Jember UMK Tahun 2020 Rp 2.355.662,90
4. Banyuwangi UMK Tahun 2020 Rp 2.314.278,87
5. Lumajang UMK Tahun 2020 Rp 1.982.295,10
6. Bondowoso UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
7. Bangkalan UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
8. Nganjuk UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
9. Sumenep UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
10. Kota Madiun UMK Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
11. Sampang UMK Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Sementara UMK Surabaya menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 4.300.479,19. UMK terendah ada di 6 daerah di Jatim. Nilai UMK Rp 1.938.321,73. Enam daerah itu yakni, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang.
5 daerah dengan nilai UMK 2021 di atas Rp 4 juta:
1. Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Gresik Rp 4.297.030,51
3. Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Pasuruan Rp 4.290.133,19
5. Mojokerto Rp 4.279.787,17
Langsung klik halaman berikutnya untuk cek daftar lengkap UMK Jatim 2021.