UMK Jatim Ada yang Tak Naik, Dewan Pengupah: Dikatrol, tapi Tidak Bisa

UMK Jatim Ada yang Tak Naik, Dewan Pengupah: Dikatrol, tapi Tidak Bisa

Faiq Azmi - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 16:29 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Surabaya -

Upah minimum 11 kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) tidak naik. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Buruh, Ahmad Fauzi mengatakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah berusaha mengatrol, namun tetap tidak bisa.

"Dari sisi Apindo pengusaha sebenarnya UMK tahun ini tidak ingin naik, malah turun. Tapi bu gubernur masih peduli melihat kondisi saat ini dan beliau naikkan. Ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan, tapi oleh Bu Gubernur naikkan meski sedikit. Ada 11 daerah yang tidak naik, dan Bu Gubernur tidak bisa mengatrol lagi," ujar Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/11/2020).

Fauzi menegaskan UMK tahun 2021 wajib hukumnya naik, karena pandemi COVID-19 tidak boleh dijadikan alasan. Apalagi banyak perusahaan yang malah untung besar saat COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib UMK naik. Kalau naik ekstrim jumlahnya memang tidak ada dasarnya. Tapi tidak naik juga tidak ada dasarnya. Ada perusahaan yang produktivitasnya malah bagus. Jadi apa yang diputuskan Bu Gubernur ini keputusan politik yang bijak, bukan ekstrim dan tentu merespons tuntutan buruh juga merespons hasil sidang pengupahan Jatim. Terima kasih Bu Gubernur masih memperhatikan kesejahteraan pekerja," jelasnya.

Sementara Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyatakan kenaikan UMK bervariasi. Mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Menurutnya, Gubernur Khofifah telah menaikkan angka UMK sesuai kondisi daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Ini keputusan yang memperhatikan kondisi daerah masing-masing. Surat keputusan ini sudah dibuat, sudah dikonsultasikan oleh BPS juga oleh Bu Gubernur dan angka-angkanya telah dirasionalisasikan oleh Bu Gubernur sesuai kondisi," terangnya.

(hns/hns)

Hide Ads