3 Fakta Kenaikan UMK Bisa Picu Badai PHK

3 Fakta Kenaikan UMK Bisa Picu Badai PHK

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 18:00 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Pengusaha khawatir kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 bisa memicu gelombang PHK. Padahal sejak pandemi COVID-19, PHK sudah masif terjadi. Ditambah lagi, Indonesia sedang resesi akibat dihantam virus Corona.

"Kita (pengusaha) pun kalau masih bisa (akan) bertahan. Tapi kalau memang sudah tidak bisa, apa boleh buat (dilakukan PHK)," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit saat dihubungi detikcom, Senin (23/11/2020).

Berikut fakta seputar ancaman gelombang PHK akibat kenaikan UMK 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PHK bila terpaksa

Pada kondisi sulit seperti saat ini, dia mengatakan kebijakan efisiensi tergantung masing-masing perusahaan masih mampu mempertahankan karyawannya atau tidak.

"Tetapi ini kita menghadapi real, kenyataan untuk mempertahankan diri terpaksa apa boleh buat, ya salah satu yang dipikirkan adalah mengurangi pekerja, dengan berat hati karena permintaan juga tidak ada, walaupun ekspor ada tapi bukan berarti ekspor itu naik," sebutnya.

ADVERTISEMENT

2. Pabrik belum untung

Bahkan, menurutnya sekalipun pabrik berproduksi bukan berarti dalam keadaan baik-baik saja.

"Katakanlah di bidang otomotif, saya dengar itu break even-nya 60%. Kalau dia produksi di bawah 50% ya dia kan dalam keadaan rugi walaupun berproduksi. Sama juga pabrik lain, pabrik sepatu dan lain-lain, barangkali mempertahankan pekerjanya lantas jam kerja pekerja itu dikurangi tapi kalau dikurangi kan tidak bisa mengurangi upah, tapi supaya bisa bertahan," tambahnya.

3. Kenaikan UMK Pulau Jawa

UMK 2021 di Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil. Dari 27 kabupaten/kota, ada 17 wilayah yang besaran UMK-nya mengalami kenaikan.

Lalu, UMK 2021 di Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Ada 27 kabupaten/kota yang UMK-nya naik.

Terakhir, Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan UMK untuk tahun 2021. Penetapan upah tahun depan mengalami kenaikan 1,5 persen untuk semua daerah.

(toy/hns)

Hide Ads