Memasang baliho tidak boleh sembarangan. Jika tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Pemasangan baliho diatur sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dilihat dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Hasil Perhitungan NSR yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lamanya masa pajak berlaku sama dengan 1 bulan takwim atau 30 hari.
Jika baliho Habib Rizieq berukuran 3m x 5m, nilai strategis reklame (jalan protokol A) sebesar Rp 125.000 dan dipasang selama 1 bulan, berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Habib Rizieq?
Luas Reklame 3m x 5m = 15m
Nilai strategis = Rp 125.000
Total Nilai Sewa Reklame = 15m persegi x 30 hari x Rp 125.000 (kelas jalan) = Rp 56.250.000
Pajak Reklame = Rp 56.250.000 x 25% = Rp 14,06 juta/bulan