Buruh Kecewa Ada UMK Jateng yang Naik di Bawah 3,27%

Buruh Kecewa Ada UMK Jateng yang Naik di Bawah 3,27%

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 09:53 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Semarang -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Jawa Tengah sudah ditetapkan, namun pihak buruh masih kecewa karena ada beberapa kota yang menetapkan kenaikan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Nanang Setyono mengatakan kenaikan UMK berdasar kenaikan UMP Jateng 2021 yang ditetapkan naik 3,27% sebenarnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan.

"Kami sangat menyesalkan dengan beberapa daerah (bupati/walikota) yang mengusulkan UMK kurang dari 3,27%," kata Nanang lewat pesan singkat, Selasa (25/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, bahwa sesungguhnya nilai kenaikan UMK yang sudah ditetapkan belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup riil dari para pekerja di Jateng," imbuhnya.

Meski penetapan kenaikan 3,27% dianggap belum cukup, Nanang menjelaskan mengapresiasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam menetapkan UMP berdasarkan UU 13 tahun 2003 dengan aturan pelaksana PP 78 tahun 2015.

ADVERTISEMENT

"Mengacu peraturan perundangan yang ada maka sudah sangat konstitusional apa yang dilakukan gubernur dalam menetapkan UMK jateng tahun 2021 dan kami siap bersama dengan gubernur menjadi pihak intervensi tergugat jika ada pihak yang menguji SK gubernur di pengadilan," tandas Nanang.

Terkait upah minimum 2021 di Jateng, Nanang mencatat beberapa daerah masih di bawah 3,27% kebaikannya bahkan ada yang hanya 0,75% yaitu Sragen.

"Sragen kenaikan sekitar 0,75%, dari Rp 1.815.914 menjadi Rp 1.829.500," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar menjelaskan bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing. Keputusan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah," kata Ganjar dalam keterangan tertulis di sela-sela mengunjungi posko pengungsian Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020).

"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.

Daftar lengkap upah minimum 35 kota/kabupaten di Jateng ada di halaman berikutnya.

Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten di Jateng:

Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90



Simak Video "UMP 2021 Tak Naik: Corona Jadi Alasan, Buruh Protes Besar"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads