Setelah ditetapkan SK calon PPPK, kemudian instansi mengusulkan penetapan NIP ke BKN.
"Dari data formasi itu yang sudah kami terima kami menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi ataupun penyesuaian-penyesuaian terkait dengan standar dalam proses pemberkasan dan penetapan NIP PPPK nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan BKN sudah siap untuk melakukan pemberkasan terhadap 358 instansi untuk formasi PPPK tenaga guru. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi data, serta akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh daerah melalui virtual meeting terkait dengan proses pemberkasan.
"Dan juga kami akan mengeluarkan surat persiapan atau surat ke seluruh instansi yang memiliki calon PPPK tenaga guru terkait dengan tahapan pemberkasan ataupun tahapan penetapan NIP untuk PPPK guru ini," sebutnya.
"Setelah itu BKN menerbitkan NIP-nya dan instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK dan menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Secara resmi PPPK guru nanti akan secara nyata melaksanakan tugas setelah terbit surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi," tambah dia.
(toy/eds)