Pemerintah Tetapkan Harmonisasi 9.209 Pos Tarif Bea Masuk

Pemerintah Tetapkan Harmonisasi 9.209 Pos Tarif Bea Masuk

- detikFinance
Kamis, 26 Jan 2006 12:19 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harmonisasi tarif bea masuk 9.209 pos tarif. Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit, harmonisasi tarif akan berlaku mulai 1 Februari 2006. Sebanyak 635 pos, tarifnya diturunkan, 165 tarif naik, sisanya 8.409 tidak mengalami perubahan."Lebih dari 9.209 pos tarif yang kita harmonisasikan. Yang paling rumit antara komposisi produk-produk yang ada dalam klasifikasi yang sama maupun antara kepentingan bahan baku dengan bahan akhirnya, yaitu produk akhir industri bahan mentah sampai industri yang mengolah bahan jadinya," ujar Menkeu Sri Mulyani. Harapan itu disampaikannya saat menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Pabean Internasional ke-54 di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Tarif-tarif tersebut harus diharmonisasi sehingga tidak terjadi dispute antara jenis komoditas maupun jenis industri.Menurut Sri Mulyani, beberapa komoditas masih memiliki tarif yang cukup tinggi. Salah satu yang banyak dibicarakan dalam diskusi pemerintah adalah mengenai minyak pelumas dan alat pertanian.Untuk produk alat pertanian, Departemen Perindustrian ingin melindungi industri dalam negeri, namun di sisi lain Deptan ingin petani mendapat alat pertanian yang murah."Sehingga persoalannya mau ditaruh di tarif yang bagimamana yang cukup untuk melindungi dalam negeri tapi tidak merugikan petani yang membutuhkan alat pertanian," ujarnya.Sektor-sektor yang diharmonisasi menurut Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman, antara lain mesin sebanyak 1.940 pos tarif, alat angkut 1.377 pos, aluminium 89 pos, elektronik 878 pos,produk tekstil sebanyak 1.243 pos tarif, aneka industri 450 pos, produk agro 543 pos tarif, kimia hulu 960 pos tarif, kimia hilir 915 pos tarif, barang seni dan kerajinan 115 pos tarif, lainnya 154 pos. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads