Erick Thohir Ungkap Peran Dana Abadi di UU Cipta Kerja

Erick Thohir Ungkap Peran Dana Abadi di UU Cipta Kerja

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 17:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir hadir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Ada berbagai hal yang dibahas oleh Erick bersama DPR dalam rapat itu. Apa saja?
Menteri BUMN Erick Thohir/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja ditujukan untuk memberikan stimulus perekonomian saat ini dan pasca COVID-19. Lewat payung hukum ini, pemerintah akan mendorong investasi lewat pembentukan dana abadi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

"Undang-undang Cipta Kerja akan membantu meningkatkan investasi pemerintah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi Sovereign Wealth Fund," katanya dalam acara Economic Outlook, Selasa (24/11/2020).

Lewat pembentukan SWF, pemerintah akan menggenjot pembangunan infrastruktur dari jalan tol hingga teknologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi Sovereign Wealth Fund untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, health care, kesehatan dan juga sektor potensial seperti pariwisata dan teknologi," ujarnya.

Menurut Erick, lembaga itu akan dikelola oleh profesional dan transparan. Sehingga memberikan manfaat besar bagi negara. Lembaga ini juga akan dipantau oleh investor internasional yang mewakili negara-negara mereka.

ADVERTISEMENT

"Dengan manajemen profesional, transparan dan akuntabel kita harapkan pengelolaan aset-aset itu akan memberikan hasil optimal untuk bangsa dan negara," ujarnya.

"Selain itu dalam menjalankan investasi Sovereign Wealth Fund ini, manajemen akan disupervisi oleh para investor dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan dari negara mereka," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan, komposisi anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia juga menuturkan telah mencadangkan anggaran Rp 15 triliun untuk pembentukan SWF.

"Kita juga mencadangkan Rp 15 triliun untuk Sovereign Wealth Fund dalam Undang-undang Cipta Kerja sehingga bisa dilakukan aktivasi Sovereign Wealth Fund atau yang disebut Bapak Presiden Nusantara Investment Authority," jelasnya.

(acd/ara)

Hide Ads