Omnibus Law Baru soal Sektor Keuangan Mau Dibahas 2021

Omnibus Law Baru soal Sektor Keuangan Mau Dibahas 2021

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 19:05 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggunakan jurus sapu jagat Omnibus Law dalam membentuk undang-undang baru. Setelah UU Cipta Kerja lolos, kini giliran sektor keuangan yang dijadikan target.

Omnibus Law yang diusulkan kali ini bernama RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Usulan itu masuk dalam daftar 38 RUU yang dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurut daftar Prolegnas Prioritas 2020 omnibus law yang baru itu diusulkan oleh Komisi XI dan pemerintah. Hal itu pun dibenarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, metodenya diusulkan dengan metode Omnibus Law. Jadi itu metode saja untuk melakukan revisi sejumlah uu secara tematik," ucapnya saat dihubungi detikcom, Selasa (24/11/2020).

Hendrawan menjelaskan, RUU omnibus law yang baru itu akan merevisi sejumlah undang-undang terkait dengan sektor keuangan. Misalnya melalui UU BI, OJK dan LPS.

ADVERTISEMENT

"Lalu ada sedikit penyempurnaan dari PPKSK, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Karena ternyata setelah belajar dari pengalaman menggarap UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus itu kan 76 uu sekaligus bisa direvisi. Nah teman-teman mengatakan kalau mau revisi sebenarnya ini cara yang lebih efisien," tambahnya.

Hendrawan meyakini Omnibus Law yang baru kali ini tidak akan menimbulkan polemik seperti pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab menurutnya tidak akan menyentuh hal-hal yang sensitif seperti di UU Cipta Kerja.

"Pro dan kontra muncul karena ada substansi yang sensitif. Kalau substansi yang dibahas tidak sensitif ya tidak akan menimbulkan pro kontra yang luas. Ini yang berkaitan koordinasi-koordinasi antar lembaga ini aja," tutupnya.

(das/das)

Hide Ads