Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto memaparkan pihaknya menargetkan pemberkasan dari instansi terkait ke BKN terlaksana Desember 2020 ini.
"Sehingga dengan pemberkasan di Desember semoga di awal tahun teman-teman PPPK yang sudah menunggu begitu lama ini bisa tahu kepastian nasibnya dan secara resmi diangkat menjadi PPPK," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah menyelesaikan penetapan formasi untuk 358 instansi.
"Perlu kami sampaikan bahwa setelah penetapan formasi oleh Kemenpan-RB, langkah selanjutnya adalah instansi atau pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini adalah gubernur, bupati, dan walikota untuk pemerintah daerah melakukan penetapan SK pengangkatan calon PPPK," paparnya.
Setelah ditetapkan SK calon PPPK, kemudian instansi mengusulkan penetapan NIP ke BKN.
"Setelah itu BKN menerbitkan NIP-nya dan instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK dan menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Secara resmi PPPK guru nanti akan secara nyata melaksanakan tugas setelah terbit surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi," tambah dia.
(toy/zlf)