Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dijelaskan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, Kemenkeu telah menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan menyusun peraturan turunannya yang siap dieksekusi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"RPMK ini secara substansi sudah siap kita naikkan ke pimpinan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara prinsip, dia menjelaskan alokasi anggaran sudah ada di masing-masing kementerian/lembaga untuk pemerintah pusat, dan di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah.
Poin-poin dalam RPMK yang sudah disiapkan antara lain mengatur tentang aplikasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Harapannya itu bisa langsung bisa dibayarkan begitu PMK diterbitkan.
"Kemudian termasuk secara teknis administratif ada pembuatan akun khusus untuk belanja pegawai PPPK, akun penerimaan potongan yang berasal dari PPPK, dan juga tata cara mengatur apa saja yang dibayarkan: gaji, tunjangan, dan sebagainya, termasuk teknis pemotongan pajak penghasilan," jelasnya.
Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan PPPK akan mendapatkan gaji setara PNS dan fasilitas tunjangan. Selengkapnya di halaman selanjutnya.