Tunjangan Guru PPPK Rp 4 Juta Tinggal Diteken Sri Mulyani

Tunjangan Guru PPPK Rp 4 Juta Tinggal Diteken Sri Mulyani

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 08:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dijelaskan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, Kemenkeu telah menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan menyusun peraturan turunannya yang siap dieksekusi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"RPMK ini secara substansi sudah siap kita naikkan ke pimpinan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara prinsip, dia menjelaskan alokasi anggaran sudah ada di masing-masing kementerian/lembaga untuk pemerintah pusat, dan di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah.

Poin-poin dalam RPMK yang sudah disiapkan antara lain mengatur tentang aplikasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Harapannya itu bisa langsung bisa dibayarkan begitu PMK diterbitkan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian termasuk secara teknis administratif ada pembuatan akun khusus untuk belanja pegawai PPPK, akun penerimaan potongan yang berasal dari PPPK, dan juga tata cara mengatur apa saja yang dibayarkan: gaji, tunjangan, dan sebagainya, termasuk teknis pemotongan pajak penghasilan," jelasnya.

Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan PPPK akan mendapatkan gaji setara PNS dan fasilitas tunjangan. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dirinya mengungkapkan fasilitas yang bakal diterima guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Rekrutmen sendiri bakal dibuka 2021.

"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara)," kata Sri Mulyani yang disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," sebutnya.

Pemerintah tahun depan membuka kuota guru PPPK sebanyak 1 juta. Hal itu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut," tambahnya.


Hide Ads