Harga Pelumas Segera Turun

Harga Pelumas Segera Turun

- detikFinance
Kamis, 26 Jan 2006 14:15 WIB
Jakarta - Seiring keputusan pemerintah untuk menerapkan harmonisasi tarif, harga sejumlah komoditas akan segera turun. Yang paling signifikan adalah penurunan harga minyak pelumas.Harga minyak pelumas bisa turun karena diturunkannya tarif bea. Biaya operasional angkutan umum pun bisa semakin ditekan."Paling signifikan adalah minyak pelumas. Harganya lebih murah, angkutan umum bisa membeli dengan lebih murah," ujar Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki) Anggito Abimanyu di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/1/2006).Dalam situs Bapekki disebutkan, minyak pelumas dikenakan tarif bea masuk sebesar 5 persen atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN. Tarif bea masuk minyak pelumas yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari Cina sebesar nol persen. Sementara tarif bea masuk minyak pelumas dari negara lain besarnya mencapai 30 persen.Industri lain yang terkena dampak adalah industri elektronik. Dengan penurunan bea masuk yang lebih rendah untuk produk hilir, maka harganya akan lebih murah meskipun diimpor."Sehingga harapan saya juga mempengaruhi harga di dalam negeri. Tapi saya juga mendengar masih belum siap, ya. Masih akan kita perbaiki dari waktu ke waktu sehingga lebih baik," ujarnya.Industri kimia, otomotif serta alat pertanian juga terkena dampak dari penurunan bea masuk ini. "Ada juga industri yang membutuhkan perlindungan. Artinya, perlindungan sementara sifatnya sehingga kita bisa memperkuat industri dalam negeri sendiri," tambahnya.Anggito mengakui, penerimaan negara akan terkena dampak dari harmonisasi tarif ini. Namun ia mengaku belum tahu persis berapa angkanya. "Memang dampaknya tarifnya turun, tapi kita harapkan volumenya lebih banyak. Impornya kan bisa lebih banyak," ujarnya.Jika bea masuk turun, maka impor barang-barang modal yang dibutuhkan investasi dan industri bisa lebih murah. Akhirnya, biaya-biaya ekonomi lebih murah karena impornya lebih murah, sehingga harga produk dalam negerinya juga jadi lebih murah.Harmonisasi tarif pertama ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan PMK No 591/PMK.010/2004. Sedangkan harmonisasi tarif tahap kedua ditetapkan melalui PMK No 132/MPK.010/2005. Kedua PMK tersebut, ditetapkan pola penyesuaian tarif bea masuk untuk seluruh produk impor yang meliputi 11.171 pos tarif. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads