Ngotot UMP Tak Naik, 82% Perusahaan Ngaku Omzetnya Turun

Ngotot UMP Tak Naik, 82% Perusahaan Ngaku Omzetnya Turun

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 17:20 WIB
UMP Nggak Naik
Ilustrasi/Foto: UMP Nggak Naik (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka-bukaan alasan mengeluarkan surat edaran bagi para gubernur agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Sebab, mayoritas perusahaan mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan terungkap 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan, terdiri dari 53,1% usaha menengah dan besar, dan 62,21% usaha mikro dan kecil. Mereka menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Jadi sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya pun memaparkan bahwa regulasi tentang upah yang berlaku saat ini dibuat dengan asumsi dalam kondisi normal, alias saat tidak terjadi pandemi. Aturan yang dimaksud adalah PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, atau Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 junto Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, serta Permenaker Nomor 15 Tahun 2018.

"Pada hakekatnya semua regulasi tersebut disusun dengan asumsi kondisinya normal, sehingga akan memunculkan masalah ketika dipaksakan untuk dilaksanakan dalam kondisi extra-ordinary seperti adanya kondisi pandemi saat ini," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, Ida mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Isi SE tersebut intinya menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan nilai UMP 2021 sama dengan 2020.

Terbitnya surat edaran tersebut, dia jelaskan telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak COVID-19 terhadap kondisi pengupahan, dan berbagai pandangan serta masukan dari berbagai unsur, baik dari serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, praktisi dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.

"Jadi, bukan ujug-ujug keluar surat edaran tapi melalui proses diskusi panjang," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads