Menengok Kebijakan Ekspor Benih Lobster Susi Vs Edhy Prabowo

Menengok Kebijakan Ekspor Benih Lobster Susi Vs Edhy Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 06:10 WIB
Menteri KKP periode 2019-2024 Edhy Prabowo hadiri acara pisah-sambut di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti turut hadir di sana
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dibukanya keran ekspor benih lobster membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat kebijakannya sendiri, dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

Dibukanya ekspor benih lobster memang salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi. Kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.

Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas satu tersebut. Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy bilang, satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika musim panas.

"Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum," ujar Edhy saat ditemui di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

ADVERTISEMENT

Selama dibukanya keran ekspor benih lobster, banyak hal terjadi. KKP sempat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penyelidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).

Bagaimana dengan kebijakan ekspor benih lobster di jaman Susi? Klik halaman selanjutnya.

Susi Pudjiastuti jadi orang yang melarang keras dibukanya ekspor benih lobster. Dikutip dalam laman resmi KKP, disebutkan alasan Susi melarang ekspor benih lobster untuk meningkatkan nilai tambah dari lobster itu sendiri sebelum diperjualbelikan di pasar global.

Untuk itu, dia melarang dibukanya ekspor benih lobster melalui Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan itu, kini telah diganti Edhy Prabowo.

Menurut Susi, penangkapan benih lobster hanya menguntungkan bagi negara tetangga terutama Vietnam. Masyarakat yang diizinkan menangkap benih lobster akan menjual benih lobster ke negara lain, lalu diekspor oleh negara tersebut dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual oleh Indonesia.

Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun.

Susi juga tidak ingin keberadaan lobster di Indonesia hanya tinggal cerita seperti ikan sidat. Menurutnya, ikan sidat kini sudah punah karena ada aturan yang memperbolehkan glass eel atau benih diekspor untuk dibudidayakan.

"Itulah kenapa kita atur plasma nutfah ini (lobster), kita tidak mau mengulang kesalahan pada ikan sidat, di mana sekarang sidat sudah punah. Karena dulu glass eel-nya diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk dibudidayakan sehingga terputuslah mata rantai ikan sidat itu," kata Susi di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Jumat (23/2/2018).



Simak Video "Momen Edhy Prabowo Berkunjung ke AS Sebelum Ditangkap KPK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads