Dibukanya keran ekspor benih lobster membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat kebijakannya sendiri, dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sepulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
Dibukanya ekspor benih lobster memang salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi. Kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.
Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas satu tersebut. Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy bilang, satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika musim panas.
"Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum," ujar Edhy saat ditemui di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Selama dibukanya keran ekspor benih lobster, banyak hal terjadi. KKP sempat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penyelidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).
Bagaimana dengan kebijakan ekspor benih lobster di jaman Susi? Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Momen Edhy Prabowo Berkunjung ke AS Sebelum Ditangkap KPK"
[Gambas:Video 20detik]