PT Net Mediatama Televisi kembali jadi sorotan. Kali ini, perusahaan pemilik stasiun televisi NET TV itu digugat pailit. Sebelum kasus ini, perusahaan ini sempat goyang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pada pertengahan 2019 lalu, Net TV dikabarkan telah memutus hubungan kerja (PHK) massal karyawannya. Kabar itu heboh pertama kali lewat media sosial Twitter bahkan sempat masuk trending topic.
"NET TV melakukan PHK massal karena gak mampu bersaing dengan TV lain? Wajar, yang hari ini mendadak sedih karena kaget mendapat kabar itu sebagian besar juga udah jarang seharian nonton TV kok...," cuit akun @halleluhellyeah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar itu langsung dibantah oleh Komisaris Utama PT Net Mediatama Televisi saat itu, Wishnutama. Dia menegaskan tidak ada rencana seperti itu di NET TV.
Baca juga: NET TV Digugat Pailit |
"Barusan saya sudah ketemu dengan direksi untuk minta penjelasan perihal berita ini. Informasi yang disampaikan kepada saya oleh direksi tidak ada PHK seperti yang diberitakan," kata Wishnutama kepada detikcom , Jumat (9/8/2019).
Dihubungi terpisah, Chief Operating Officer PT Net Mediatama Azuan Syahril juga memberi penjelasan serupa. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
Azuan memastikan tidak ada rencana PHK massal terhadap karyawan Net TV. Tapi pihaknya tak membantah sedang melakukan efisiensi. Manajemen menawarkan karyawannya untuk mengundurkan diri (resign) secara suka rela dengan diberi benefit yang layak.
"Yang ada kita di sini dalam rangka, salah satunya efisiensi segala macam, kita mencoba menawarkan ke karyawan (NET TV) yang berminat mengundurkan diri kita kasih kesempatan dan akan diberikan benefit," kata dia kepada detikcom, Jumat (9/8/2019).
Lanjut ke halaman berikutnya>>>