Sistem pangkat dan gaji PNS bakal diubah. Kebijakan yang bakal mengubah sistem itu sedang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi ASN. Nantinya kebijakan itu bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Lewat PP tersebut, pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Melainkan, sistem pangkat ke depan melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan).
"Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Jumat (27/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Nah Lho! Gaji dan Pangkat PNS Mau Dirombak, Jadi Seperti Apa?
Langsung klik halaman selanjutnya