Pengusaha Dukung Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Pengusaha Dukung Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 28 Nov 2020 16:15 WIB
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). Sebanyak 924.771 lembar surat suara pilkada Kota Makassar memasuki tahap penyortiran dan pelipatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dan ditargetkan selesai pada Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari libur nasional.

Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mendukung keputusan tersebut. Sebab, setiap suara masyarakat memberikan kontribusi pada pelaksanaan pilkada di masing-masing daerahnya.

"Dari sisi pengusaha, tentunya Pilkada merupakan momen demokrasi nasional, di mana masyarakat diwajibkan dan bahkan didorong untuk berpartisipasi," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Shinta, setiap satu suara masyarakat sangat berpengaruh terhadap pengembangan masing-masing wilayah. Sekitar 309 kabupaten/kota melaksanakan Pilkada serentak di 2020.

"Suara rakyat ini krusial untuk menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan daerah di periode selanjutnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Shinta mengungkapkan Apindo memberikan ruang kepada masyarakat khususnya para pekerja untuk berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada yang menjadi libur nasional.

Pengusaha, dikatakan Shinta, meminta kepada pemerintah agar tetap mengutamakan protokol kesehatan selama proses Pilkada 2020 berlangsung.

"Jadi sudah sepatutnya pelaku usaha memberi ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi terutama bagi karyawan yang tinggal di daerah tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Jokowi pada diktum kesatu perpres tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/11/2020).

(hek/eds)

Hide Ads