Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan sementara Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Pencopotan itu terjadi usai peristiwa kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 25 November 2020, dengan ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diperoleh dari situs resmi KPK, Sabtu (28/11/2020), Bayu tercatat memiliki harta senilai Rp 3.098.593.413. Angka tersebut merupakan nominal terakhir yang dilaporkan Bayu pada 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total harta kekayaan itu berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 124 juta, dan kas senilai Rp 173 juta. Berikut rincian harta kekayaan bayu:
1. Tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi/196 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 1.202.000.000 (hasil sendiri)
2. Tanah dan bangunan seluas 108 meter persegi/60 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 450.000.000 (hasil sendiri)
3. Tanah dan Bangunan Seluas 346 meter persegi/79 meter persegi di Kota Jakarta Timur senilai Rp 1.024.000.000 (hasil sendiri)
4. Tanah Seluas 5528 meter persegi di Sumedang senilai Rp 125.000.000 (hasil sendiri)
5. Harta bergerak lainnya senilai Rp. 124.500.000
6. Kas dan setara kas senilai Rp 173.093.413
Selain Bayu, Anies juga mencopot Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Langsung klik halaman berikutnya.