Jokowi Singgung Lagi Pemangkasan Jabatan PNS

Jokowi Singgung Lagi Pemangkasan Jabatan PNS

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 30 Nov 2020 06:30 WIB
Jokowi di HUT ke-49 Korpri
Foto: 20Detik
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah harus terus mempercepat reformasi birokrasi bersamaan dengan reformasi struktural. Untuk merealisasikan itu, dia mau regulasi yang terlalu rumit bisa dipangkas. Ia juga menyinggung soal PNS.

"Reformasi struktural sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. Regulasi yang rumit dan menghambat kreativitas kerja harus dipangkas dan disederhanakan," kata Jokowi dalam sambutannya di peringatan HUT ke-49 Korpri, yang disiarkan di Youtube Humas Jabar, Minggu (29/11/2020).

Tidak hanya itu, Jokowi juga mau lembaga pemerintahan yang terlalu 'gemuk' bisa dibubarkan dan digabung dengan induknya yang masih sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelembagaan pemerintahan yang gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien harus segera diintegrasikan. Jenjang eselonisasi (PNS) yang panjang harus dipangkas untuk mempercepat pengambilan keputusan. SOP yang panjang dan kaku harus diringkas (agar) fleksibel dan berorientasi pada hasil," ucapnya.

Menurut Jokowi, pandemi virus Corona (COVID-19) merupakan momentum yang tepat untuk merealisasikan itu. Di momen ini lembaga pemerintahan semakin terbiasa dengan teknologi untuk transformasi digital.

ADVERTISEMENT

Para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) disebut harus bisa menyesuaikan diri di era serba digital seperti sekarang ini. Jokowi mau orang yang memiliki keterampilan diberikan kesempatan untuk maju tanpa pandang bulu.

"Konsekuensinya kompetensi SDM ASN harus menyesuaikan. Mindsetnya harus goal oriented, berorientasi hasil adaptif dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan kesempatan kepada yang terampil dan ahli walaupun masih junior untuk tampil di depan, serta berpikir inovatif dan kreatif untuk memecahkan masalah dan memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat," imbuhnya.

Terbaru, Jokowi bubarkan 10 lembaga. Klik halaman selanjutnya>>>

Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Dalam perpres dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait. Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.


Hide Ads