Meski disebut Luhut tak ada yang salah dengan kebijakan itu, Luhut mengakui ekspor benih lobster bukan berarti tanpa cacat.
Menurutnya yang cacat dari kebijakan ini adalah pada pelaksanaan kebijakan tersebut yang rentan praktik monopoli. Praktik monopoli ini sempat diendus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Luhut tak merinci soal praktik monopoli ini, yang ia minta tidak boleh terjadi lagi pada proses ekspor benih lobster selanjutnya.
"Sementara yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," imbuhnya.
Di sisi lain, soal kelanjutan ekspor benih lobster sedang dievaluasi. Hal itu dilakukan selama seminggu ke depan untuk kemudian diambil keputusan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Pak Sekjen KKP (Antam Novambar), dengan tim sedang evaluasi. Nanti di minggu depan di laporkan ke saya," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPPU mengendus adanya dugaan persaingan tidak sehat berupa praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster. Dugaan monopoli terjadi pada proses pengiriman ekspor benih lobster.
KPPU menilai untuk melakukan pengiriman ekspor benih lobster, para eksportir cuma bisa melakukannya di satu tempat dan dijalankan oleh hanya satu perusahaan saja.
Kabar terakhir, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan saat ini KPPU masih dalam proses penelitian pada pelaku usaha yang diduga terkait.
"Nah di penelitian ini kita baru mengidentifikasi siapa pelaku usaha yang akan kita jadikan terlapor, di pasar mana pelanggaran itu terjadi, dan juga bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang ada, jadi penelitian difokuskan ke situ. Ketika itu sudah jelas, baru kita angkat ke proses penyelidikan," kata Deswin kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).
(eds/eds)