Demi menekan jumlah kasus COVID-19, pemerintah akan memotong libur panjang alias cuti bersama akhir tahun. Buat orang-orang yang sudah membeli tiket perjalanan mungkin harus membatalkannya jika kebijakan tersebut resmi diteken.
Jika kondisinya seperti itu, apakah konsumen bakal mendapatkan refund alias pengembalian dana 100% untuk pembatalan tiket?
VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan normal. Mengutip situs resmi KAI, pembatalan tiket dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait refund untuk saat ini belum ada perubahan aturan, kami masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sekarang ini," kata dia kepada detikcom, Senin (30/11/2020).
Sementara itu, manajemen Lion Air Group belum mengambil keputusan apakah akan memberikan kompensasi refund 100% untuk pembatalan yang disebabkan pemotongan cuti bersama.
"Kami masih analisis pasar," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Lalu pihak Garuda Indonesia termasuk anak usahanya, Citilink kemungkinan tidak akan memberikan kompensasi pengembalian dana 100%.
"Belum terpikirkan (untuk pemberian kompensasi pengembalian dana 100%). Kayaknya sih nggak akan ada (kebijakan seperti itu) kan mereka bisa ambil cuti," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
(toy/ara)