Mendag Minta Importir Terdaftar Segera Datangkan Gula
Jumat, 27 Jan 2006 12:42 WIB
Jakarta -
Seluruh importir terdaftar (IT) yang telah diizinkan mendatangkan gula dari luar negeri sebesar 300 ribu ton, diminta segera merealisasikan tugasnya untuk mengendalikan harga gula yang terus melonjak.Perusahaan yang diminta impor gula adalah Badan Urusan Logistik (Bulog) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang mendapatkan kuota masing-masing 55 ribu ton.Kemudian PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX mendapat jatah impor 43 ribu ton, PTPN X sebanyak 46 ribu, PTPN XI sebanyak 53,5 ribu ton, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebanyak 47,5 ribu ton.Permintaan tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang mendesak kepada perusahaan yang ditunjuk segera melakukan stabilisator harga gula."Jangan sampai kenaikan harga gula ini terlalu membebani rumah tangga dan industri, termasuk usaha kecil," kata Mari dalam penjelasan tertulis, Jumat (27/1/2006).Menyikapi gejolak harga gula dalam negeri ini, Mari mengatakan, Departemen Perdagangan (Deperdag) akan segera melakukan pengendalian harga agar tidak memberatkan masyarakat luas.Sebenarnya, ungkap Mari, suplai stok gula nasional saat ini mencukupi. Bahkan untuk periode Januari-April 2006, stok gula dari pengadaan dalam negeri dan impor terjadi surplus yang meningkat dibanding akhir tahun lalu.Mari menilai, kenaikan harga gula belakangan ini disebabkan oleh dua faktor yang secara bersamaan menimbulkan efek ganda terhadap kenaikan harga.Pertama, belum masuknya musim giling gula yang terjadi pada bulan Mei. Sementara pada masa seperti ini kecenderungan permintaan gula selalu naik.Kedua, harga gula internasional naik secara mengejutkan yang merupakan kenaikan tertinggi dalam 24 tahun terakhir.Harga gula di pasar berjangka London pada 23 Januari menyentuh angka US$ 401 per ton dibanding tahun lalu US$ 279,09 per ton.Sementara dari pantauan Deperdag di 30 ibukota provinsi, harga gula terus bertahan pada level yang cukup tinggi.Di Yogyakarta, harga gula lokal Rp 6.275 per kilogram (kg), Surabaya Rp 5.900/kg, Banda Aceh Rp 6.500/kg, dan Denpasar Rp 6.000/kg.
(ir/)










































