Mulai pekan ini Taiwan membatasi ketat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang datang ke sana. Kebijakan itu diambil demi mencegah lonjakan kasus Corona (COVID-19) dari pekerja migran Indonesia.
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (30/11/2020), Taiwan adalah rumah untuk pekerja migran dengan jumlah di atas 250.000 dari Indonesia.
Lebih dari 70 orang Indonesia yang datang ke Taiwan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga telah dinyatakan positif COVID-19 sejak awal bulan ini. Orang tersebut masih dalam karantina wajib selama 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Komando Epidemi Taiwan mengatakan akan menangguhkan masuknya pekerja Indonesia dari 4 Desember-17 Desember. Belum diketahui apakah akan diperpanjang atau tidak, yang jelas jumlahnya akan dibatasi jadi setengah dari yang diharapkan.
"Tindakan selanjutnya akan tergantung pada situasi," demikian keterangan dari Pusat Komando Epidemi Taiwan, dikutip dari Channel News Asia.
Dalam laporan Taiwan, 20 dari 24 kasus baru pada hari ini berasal dari Indonesia. Sebanyak 103 orang dirawat di rumah sakit, baik dalam keperluan isolasi maupun karena penyakit.
Mulai bulan depan, Taiwan akan memberlakukan persyaratan masuk untuk semua kedatangan. Semua yang akan masuk ke negara tersebut, termasuk warga asli Taiwan harus membuktikan hasil negatif COVID-19.